Sabtu, 29 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara


Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Hak dan Kewajiban waraga Negara Indonesia
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
 Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

Hak dan Kewajiban Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Pemuda dan Sosialisasi

Pengertian dari Pemuda.
Secara Psikologi 
Remaja awal yaitu yang berumur 12-15 tahun.       
Remaja pertengahan (madya) yang berumur 15-19 tahun. 
Remaja akhir, yang berumur 19-21 tahun.   
Dewasa awal 21 tahun ke atas.         
Secara Filosofis          
Merupakan harapan keluarga, dan masyarakat, masa kini maupun masa yang akan datang.
Pengertian dari Sosialisasi.
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pemuda dan Sosialisasinya.   
Para Pemuda haruslah mempunyai jiwa sosial yang tinggi, mempunyai kepedulian terhadap sesama, mempunyai tanggung jawab dan sebagainya. Karena tanpa adanya rasa itu, tidak akan pernah terjadi sosialisasi dimanapun para Pemuda berada. Pemuda adalah generasi penerus sebuah bangsa, tanpa adanya Pemuda, tidak akan ada dobrakan-dobrakan positif yang menggemparkan dalam sebuah bangsa, dan Negara akan menjadi statis, karena pemuda adalah sebuah entitas spirit yang dahsyat kekuatannya. Sejarah berbagai bangsa di dunia ini telah membuktikan, bahwa pergerakan kaum muda-lah yang mengawali setiap perjuangan kemerdekaan, setiap perubahan, serta setiap pembangunan arah sebuah bangsa tersebut. Tanpa adanya Sosialisasi dari para Pemuda, Negara mungkin akan susah untuk membangun kejayaannya. Pemuda adalah kontribusi kemajuan terbesar dalam sebuah Negara. Tanpa adanya Pemuda yang bersosialisasi, sangat sulit untuk membuat sebuah Negara untuk maju.


Perlunya Berorganisasi
Manusia normal adalah mahkluk sosial yang ingin berinteraksi dalam suatu pergaulan komunitas (zoon politicon), dalam pranata terkecil komunitas itu disebut keluarga, yakni sebuah sistem organisasi dimana ada kepala (pemimpin) dan anggota keluarga, juga disana berjalan aturan-aturan yang berlaku untuk keluarga tersebut. Demikian pula organisasi (ormas) adalah pembagian tugas dan petugas, yang pada intinya persekutuan dari beberapa orang, agar hubungan kerja dalam organisasi berjalan dengan baik maka dibentuk dan disepakatilah sejumlah aturan main yang hendak dipatuhi oleh segenap organisasi.
Berorganisasi sangatlah penting perananya dalam mendewasakan pola pikir dan perilaku disamping mengembangkan pergaulan (jaringan) setiap orang, baik muda ataupun tua, terutama sangat penting bagi Pemuda untuk berorganisasi karena dengan berorganisasi bisa mempengaruhi/menumbuhkan kedewasaan dalam pola pikir untuk lebih maju lagi, menempa diri dalam menerima tanggung jawab, memimpin dan dipimpin orang lain, melatih diri terhadap aturan main (mekanisme), dan banyak manfaat lain-lain yang bisa didapatkan dari berorganisasi.
Contoh Organisasi Pemuda dalam bersosialisasi.
Organisasi Remaja Masjid  adalah perkumpulan Pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid. Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya. Saat bulan-bulan besar Islam ataupun hari-hari besar Islam para Pemuda Masjid sering mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat atau warga disekitar daerah Masjidnya untuk mengadakan tausiyah, Pengajian bersama, buka puasa bersama, dan lain sebagainya, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat atau warga sekitar agar lebih menyatu, akrab, dekat, harmonis, dan agar terjaga tali silaturahmi antara masyarakat atau warga sekitar.

Dari semua pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemuda dan sosialisasi adalah salah satu hal yang akan selalu bergandengan satu sama lain. Karena tanpa adanya sosialisasi yang baik dalam suatu Negara, tidak akan menciptakan pemuda-pemuda yang berkualitas di dalam Negara itu sendiri.