Sabtu, 03 November 2012

Unsur Multimedia

Text
Text merupakan sebuah kata atau kalimat, yang berisikan dengan huruf, angka, ataupun special karakter. Text dapat berbentuk dalam segala macam.
contohnya : paragraf, bait, puisi, surat, narasi, dan lain sebagainya. Dalam multimedia text merupakan data yang  mudah disimpan, mudah di edit, minimalis ataupun simple, juga umumnya berukuran kecil, karena kebutuhan akan text bergantung pada pemakai dan aplikasi yang digunakanMenurut saya di dalam dunia yang serba canggih ini kebutuhan akan text akan tetap ada, karena teks diperlukan untuk apapun, contohnya dalam bermain game kita pasti membutuhkan petunjuk-petunjuk yang di deskripsikan dalam bentuk text.
Text mempunyai berbagi extension / format diantaranya adalah : Format .txt, format ini dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi notepad. Format .org, format ini dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi Open Office. Format .doc ataupun .docx dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi Microsoft Office, untuk membuat format .docx dibutuhkan minimal Microsoft Office 2007. Format .sxw, format ini dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi StarOffice, Star Office merupakan pendahulu Open Office, dan lain-lainnya.
Contoh Text dalam bentuk Txt menggunakan Notepad.
Gambar
Menurut saya gambar merupakan kumpulan spektrum-spektrum warna yang membentuk menjadi sesuatu / membentuk sesuatu, ataupun kumpulan garis yang saling membentuk sesuatu sehingga bisa ditampilkan secara visual. Penggunaan gambar dalam multimedia lebih menarik dibandingkan dengan text, karena gambar mempunyai nilai visual lebih dibanding dengan text. Selain itu, gambar juga dapat menyajikan data dalam bentuk yang lebih ringkas
Gambar mempunya banyak format, diantaranya : BitMap, JPEG, PNG, GIF, TIFF, dan lain sebagainya. Kualitas Gambar yang paling tinggi dan bagus adalah bitmap. Contoh gambar dalam bentuk JPEG.
Audio
Audio adalah Gelombang bunyi / suara yang dapat di dengar oleh indera Pendengar. Audio mempunyai berbagai format dalam multimedia, diantaranya : AIFF, MP3, WAV, Midi, AU, IBK, dan lain sebagainya.


Video / Audio Visual
Video / Audio Visual merupakan suatu Teknologi yang bisa menangkap, merekam, mentransmisi gambar bergerak ataupun pemrosesan sinyal elektronik mewakilkan gambar bergerak beserta audio, ibaratnya seperti penggabungan antara unsur gambar dan audio dalam multimedia, dan bisa merealisasikannya dalam berbagai format di multimedia, di antaranya : AVI, FLV, MP4, MKV, 3GP, MOV, MPEG, RMVB dan lain sebagainya.
Contoh Video dalam Format 3GP

Animasi
Animasi merupakan suatu teknologi yang hampir mirip dengan video, yaitu suatu teknik untuk memproses gambar bergerak beserta audio, atau menampilkan gambar berurut sehingga penonton merasakan adanya ilusi gerakan. Animasi tidak mempunyai format baku, menurut saya, karena animasi merupakan penggabungan dari banyak unsur multimedia antara video,audio, juga gambar. Karena penggabungan ketiga itu semua, animasi tidak mempunyai format baku.
Contoh Animasi dalam format GIF



Sabtu, 23 Juni 2012

Manusia & Kegelisahan


Fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan orang yang mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap Fobia sulit dimengerti.
Dalam keadaan normal setiap orang memiliki kemampuan mengendalikan rasa takut. Akan tetapi bila seseorang terpapar terus menerus dengan subjek Fobia, hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya fiksasi. Fiksasi adalah suatu keadaan dimana mental seseorang menjadi terkunci, yang disebabkan oleh ketidak-mampuan orang yang bersangkutan dalam mengendalikan perasaan takutnya. Penyebab lain terjadinya fiksasi dapat pula disebabkan oleh suatu keadaan yang sangat ekstrem seperti trauma bom, terjebak lift dan sebagainya.
Contoh Kasus

Fobia Gelap Bisa Jadi Penyebab Insomnia

Sebuah studi baru yang dipresentasikan pada pertemuan tahunan Associated Professional Sleep Societies di Boston menunjukkan, bahwa beberapa orang dewasa tidak bisa tidur karena mereka takut gelap.  
Para peneliti dari Toronto tersebut melakukan studi terhadap hampir 100 siswa yang mengalami kesulitan tidur di malam hari. Mereka kemudian memonitor kedutan otot mata responden selama tidur dengan parameter kecil suara dan lampu yang dinyalakan dan dimatikan.    
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa orang yang memiliki masalah tidur lebih mudah terganggu oleh suara-suara dan reaksi yang diperbesar karena suasana yang gelap. Sedangkan orang yang mampu membiasakan diri dengan gangguan tersebut, tidak akan memengaruhi kualitas tidurnya. Berbeda dengan mereka yang menderita insomnia menjadi lebih cemas dan terkejut pada gangguan yang terjadi di malam hari. 
Survei tersebut juga mengungkapkan, bahwa penyebab insomnia tertinggi di Amerika Serikat  berkaitan dengan faktor risiko seperti tingkat stres yang tinggi, bekerja shift malam, atau gangguan mood seperti kecemasan dan depresi.           
Seseorang yang menderita fobia terhadap gelap, tidak akan merasa mengantuk meski lampu kamar yang redup. Hal ini karena penderita merasa suara-suara kecil akan lebih keras ketika suasana lingkungannya gelap.           

Solusi

Saat ini National Institutes of Health merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas tidur dengan terapi perilaku untuk pengobatan untuk insomnia. Sebuah rekomendasi umum untuk seseorang yang tidak bisa tidur setelah 20 menit berbaring adalah disarankan melakukan aktivitas lain di luar kamar tidur.     

Penderita insomnia bisa pergi ke ruangan lain yang lebih cerah untuk membaca atau melakukan aktivitas lain sampai Anda merasa mengantuk. Setelah terasa mengantuk, bisa kembali ke kamar tidur dengan kondisi cahaya yang sedikit redup, sehingga yang bersangkutan bisa tidur lebih nyenyak.

Perlu diketahui, insomnia adalah gangguan tidur yang harus segera diatasi, karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Sebelumnya, dilaporkan bahwa orang dengan insomnia memiliki risiko terkena hipertensi. Padahal ada banyak cara yang dapat diakukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah dengan menggunakan terapi wicara untuk insomnia.


Manusia & Tanggung Jawab ( Menganalisa Artikel )


Sikap Tanggung Jawab

Dikisahkan, sebuah keluarga mempunyai anak semata wayang. Ayah dan ibu sibuk bekerja dan cenderung memanjakan si anak dengan berbagai fasilitas. Hal tersebut membuat si anak tumbuh menjadi anak yang manja, malas, dan pandai berdalih untuk menghindari segala macam tanggung jawab.       

Setiap kali si ibu menyuruh membersihkan kamar atau sepatunya sendiri, ia dengan segera menjawab, "Aaaah Ibu. Kan ada si bibi yang bisa mengerjakan semua itu. Lagian, untuk apa dibersihkan, toh nanti kotor lagi." Demikian pula jika diminta untuk membantu membersihkan rumah atau tugas lain saat si pembantu pulang, anak itu selalu berdalih dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.        

Ayah dan ibu sangat kecewa dan sedih melihat kelakuan anak tunggal mereka. Walaupun tahu bahwa seringnya memanjakan anaklah yang menjadi penyebab sang anak berbuat demikian. Mereka pun kemudian berpikir keras, bagaimana cara merubah sikap si anak? Mereka pun berniat memberi pelajaran kepada anak tersebut.       

Suatu hari, atas kesepakatan bersama, uang saku yang rutin diterima setiap hari, pagi itu tidak diberikan. Si anak pun segera protes dengan kata-kata kasar, "Mengapa Papa tidak memberiku uang saku? Mau aku mati kelaparan di sekolah ya?". Sambil tersenyum si ayah menjawab, "Untuk apa uang saku, toh nanti habis lagi?"   

Demikian pula saat sarapan pagi, dia duduk di meja makan tetapi tidak ada makanan yang tersedia. Anak itu pun kembali berteriak protes, "Ma, lapar nih. Mana makanannya? Aku buru-buru mau ke sekolah.", "Untuk apa makan? Toh nanti lapar lagi?" jawab si ibu tenang.    

Sambil kebingungan, si anak berangkat ke sekolah tanpa bekal uang dan perut kosong. Seharian di sekolah, dia merasa tersiksa, tidak bisa berkonsentrasi karena lapar dan jengkel. Dia merasa kalau orangtuanya sekarang sudah tidak lagi menyayanginya.     

Pada malam hari, sambil menyiapkan makan malam, sang ibu berkata, "Anakku. Saat akan makan, kita harus menyiapkan makanan di dapur. Setelah itu, ada tanggung jawab untuk membersihkan perlengkapan kotor. Tidak ada alasan untuk tidak mengerjakannya dan akan terus begitu selama kita harus makan untuk kelangsungan hidup. Sekarang makan, besok juga makan lagi. Hari ini mandi, nanti kotor, dan harus juga mandi lagi. Hidup adalah rangkaian tanggung jawab, setiap hari harus mengulangi hal-hal baik. Jangan berdalih, tidak mau melakukan ini itu karena dorongan kemalasan kamu. Ibu harap kamu mengerti. "Si anak menganggukkan kepala, "Ya Ayah-Ibu, saya mulai mengerti. Saya juga berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi."        


Analisa

Dari artikel di atas kita bisa mengambil kesimpulan, dari kecil kita sudah mempunyai tanggung jawab. Maka dari itu para orang tua harus  mendidik dan mengajarkan anak tentang tanggung jawab dari kecil. Jangan terbiasa membuat anak seperti raja, atau suka memanjakannya karena jika dari kecil sudah terbiasa malas-malasan maka besarnya pun tidak akan jauh dari masa kecilnya. Terlebih lagi anak tidak akan mempunyai rasa tanggung jawab atas apapun. Maka dari itu ajarkanlah kepada anak segala hal yang positif, Karena dengan kebiasaan melakukan kegiatan yang positif dengan kesadaran penuh, dapat membawa diri kepada kehidupan yang lebih bermutu dan baik.

Senin, 23 April 2012

Artikel Penegakkan Hukum di Indonesia


Dilema Penegakan Hukum di Indonesia


Oleh: Mujahid A.Latief         

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).          

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).

Gambaran yang disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.           

Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya. Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi - adalah deretan pertanyaan publik yang belum ada akhirnya.         

Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan?          

Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000)  

Dalam sejarahnya "upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .       

Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum.      

Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) - penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.       

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.      

Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyarakat. ***     

*) Penulis: Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum UI (Koordinator Program Komisi Hukum Nasional.     

artikel pernah dimuat di Kaltim Pos, Rabu, 28 September 2005 dan dapat diakses di http://www.kaltimpost.web.id

Sumber http://jodisantoso.blogspot.com